Ada Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK KTP dan Simak Syarat untuk Mendaftar

- 25 November 2021, 06:03 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo Lengkap Cara Daftar Penerima Cukup Siapkan NIK KTP
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo Lengkap Cara Daftar Penerima Cukup Siapkan NIK KTP /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Cukup siapkan NIK KTP untuk mendaftar, inilah syarat dapat Set Top Box gratis untuk nonton siaran TV digital dari Kominfo.

Dengan modal cukup siapkan NIK KTP, masyarakat bisa berpeluang dapat Set Top Box gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo jelang migrasi ke siaran TV digital.

Sebelum migrasi TV digital selesai pada tahun 2022 pastikan warga kurang mampu bisa menerima STB untuk nonton TV digital.

Simak di sini syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo lengkap cara daftar penerima cukup siapkan NIK KTP sehingga bisa nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftar Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital

Anda harus memenuhi syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo sebelum daftar jadi penerima dan menyiapkan NIK KTP.

Setelah memenuhi syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP lalu daftar jadi penerima dengan mendaftar DTKS Kemensos.

Adapun cara mendaftar DTKS Kemensos agar dapat Set Top Box gratis dari Kominfo juga akan dijelaskan dalam artikel ini.

Namun sebelumnya, apa itu Set Top Box (STB)? Mengapa alat itu penting untuk segera dimiliki jelang migrasi ke siaran TV digital?

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah