Permendikbud No 30 Tahun 2021: Ini Daftar 21 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

- 25 November 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, kini diatur dalam Permendikbud No 30 tahun 2021.
Ilustrasi kekerasan seksual, kini diatur dalam Permendikbud No 30 tahun 2021. /pixabay.com/Tumisu

Media Magelang - Berikut 21 kekerasan seksul yang dilarang menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang telah diresmikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perlu diketahui bahwa Permendikbud No 30 Tahun 2021 berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya kasus kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi, sehingga pemerintah menyediakan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Wajib Tahu! Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Terhitung sebanyak 962 kasus kekerasan seksual terjadi tahun 2020 dan 77 persen kekerasan seksual terjadi di kampus.

Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021, kekerasan seksual dapat berupa tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik serta melalui teknologi dan komunikasi.

Simak berikut ini 21 kekerasan seksual yang dilarang menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Permen Kekerasan Seksual Dituduh Legalkan Seks Bebas, Ini Kata Nadiem: Saya Tidak Bisa Menerima Fitnah....

1. Menyampaikan ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban

4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban pada ruang yang bersifat pribadi

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban

13. Membuka pakaian Korban

14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Demikian daftar 21 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud No 30 tahun 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x