Wajib Tahu! Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 17 November 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/superlux91/

Media Magelang – Permendikbud Ristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 sedang ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir ini.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Permendikbud Ristek yang ditetapkan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tersebut sampai sekarang masih menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina

Ada beberapa kalangan yang menganggap bahwa pasal 5 dalam Permendikbud Ristek tersebut menjadi dasar untuk melegalkan zina.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dengan tegas membantah anggapan tersebutnya.

Ia menegaskan bahwa tajuk awal Permendikbud Ristek ini merupakan pencegahan, bukan pelegalan.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada 8 November 2021.

Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut membahas tentang cakupan tindakan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x