Wajib Tahu! Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 17 November 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/superlux91/

Poin e : memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan

Poin f  : mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)

Poin g : mengalami kondisi terguncang.

Itulah poi-poin kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah