Poin e : memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan
Poin f : mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)
Poin g : mengalami kondisi terguncang.
Itulah poi-poin kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.***
Poin e : memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan
Poin f : mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)
Poin g : mengalami kondisi terguncang.
Itulah poi-poin kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.***
Editor: Sonia Okky Astiti
Sumber: Kemdikbud