Poin q : melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
Poin r : memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
Poin s : memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
Poin t : membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
Poin u : melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Sementara itu, persetujuan korban atau consent sebagaimana dimaksud beberapa poin pada ayat 2 tersebut dianggap tidak sah dalam hal korban:
Poin a : memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin b : mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya
Poin c : mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
Poin d : mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur