Wajib Tahu! Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 17 November 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/superlux91/

Menurut pasal 5 ayat 1, kekerasan seksual tersebut dapat dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ayat 2 dari pasal tersebut membahas tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud pada ayat sebelumnya.

Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021? Berikut uraiannya.

Poin a : menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

Poin b : memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

Poin c : menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

Poin d : menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

Poin e : mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

Poin f  : mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Baca Juga: Permen Kekerasan Seksual Dituduh Legalkan Seks Bebas, Ini Kata Nadiem: Saya Tidak Bisa Menerima Fitnah....

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah