Menurut pasal 5 ayat 1, kekerasan seksual tersebut dapat dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ayat 2 dari pasal tersebut membahas tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud pada ayat sebelumnya.
Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021? Berikut uraiannya.
Poin a : menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
Poin b : memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
Poin c : menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
Poin d : menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
Poin e : mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
Poin f : mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban