Poin g : mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
Poin h : menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
Poin i : mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
Poin j : membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
Poin k : memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
Poin l : menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
Poin m: membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
Poin n : memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
Poin o : mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
Poin p : melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi