Wajib Tahu! Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 17 November 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/superlux91/

Poin g : mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Poin h : menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Poin i  : mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

Poin j  : membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

Poin k : memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Poin l  : menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

Poin m: membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

Poin n : memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

Poin o : mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual

Poin p : melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah