Aturan Perjalanan Kendaraan Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 18:15 WIB
Aturan Perjalanan selama masa PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan Perjalanan selama masa PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/geralt

Media Magelang - Inilah aturan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, hingga pesawat saat masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pemerintah menetapkan aturan perjalanan tertentu selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 lantaran PPKM Level 3. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai berlangsung menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, dengan sejumlah aturan perjalanan yang ditetapkan. 

Syarat atau aturan perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat akan diberlakukan selama PPKM Level 3 Nataru 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru 2022, Ini Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.

Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Berikut aturan perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.

Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Liburan Nataru 2022

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Itulah syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah