Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” kata Ganjar Pranowo.
Dalam Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, sudah dijelaskan daftar UMK Jateng 35 wilayah Kabupaten/Kota.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Agar lebih jelas, berikut ini daftar lengkap UMK Jateng di 35 Kabupaten yang berlaku mulai tahun 2022.
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022
Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94