Media Magelang - Inilah daftar terbaru UMR dan UMK khusus wilayah Jawa Tengah yang sudah dirilis resmi oleh Gubernur Jateng untuk 35 Kabupaten dan Kota.
Tahun 2022 terdapat kenaikan UMR dan UMK untuk wilayah Jawa Tengah di tengah pandemi Covid-19.
Kenaikan UMR dan UMK tentunya menjadi harapan akan adanya kenaikan gaji bagi pekerja di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Cek Info UMR dan UMK Wilayah Jawa Tengah Rilis Terbaru Untuk Tahun 2022, Ada Kota Magelang
Berikut ini sudah dirangkumkan daftar lengkap UMK dan UMR Jawa Tengah tahun 2022 rilis terbaru bulan ini.
Diketahui saat ini ada 35 Kabupaten di Jawa Tengah yang mengalami perubahan UMK dan UMR.
Tentunya perubahan kenaikan UMR dan UMK lah yang saat ini sudah sangat dinantikan oleh para pekerja dan buruh.
Penetapan UMK dan UMR tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng untuk tahun 2022.