Baca Juga: Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten atau Kota di Yogyakarta
Kenaikan UMK 2022 di Jawa Timur dan wilayahnya lainnya di Indonesia berdasarkan pada ketentuan pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tujuannya yaitu untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.
Oleh karena itu, kebijakan penetapan upah minimum diperlukan dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Menurut Keputusan Gubernur tersebut, upah minimum yang dimaksud merupakan rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK kabupaten/kota di Jawa Timur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Berikut daftar lengkap terbaru UMK 2022 untuk kabupaten/kota di Jawa Timur.
1. UMK Kota Surabaya Rp4.375.479,19
2. UMK Kabupaten Gresik Rp4.372.030,51