Daftar UMK dan UMR Jawa Tengah Tahun 2022 Terbaru, Lengkap 35 Kabupaten dan Kota di Jateng

- 3 Desember 2021, 10:07 WIB
Ada kenaikan UMR dan UMK wilayah Jawa Tengah tahun 2022.
Ada kenaikan UMR dan UMK wilayah Jawa Tengah tahun 2022. /unsplash/Mufid Majnun

Media Magelang - Berikut daftar UMK dan UMR Jawa Tengah tahun 2022 terbaru, lengkap 35 kabupaten dan kota di Jateng.

Anda bisa mengetahui daftar UMK dan UMR Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 terbaru, lengkap di 35 kabupaten dan kota di dalam artikel ini.

Kini pertanyaan warga Jateng terjawab sudah mengenai daftar UMK dan UMR Jawa Tengah tahun 2022 terbaru di 35 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMR dan UMK Tahun 2022 Semua Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Terbaru

Diketahui terjadi kenaikan UMK dan UMR Jawa Tengah tahun 2022 hingga dua persen untuk beberapa wilayah berikut ini.

Adapun penetapan UMK dan UMR tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng untuk tahun 2022.

Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Baca Juga: Daftar Lengkap dan Terbaru UMR dan UMK 2022 Semua Kabupaten dan Kota di Yogyakarta

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x