Telah Diresmikan! Ini Daftar UMR dan UMK 2022 Provinsi Jawa Tengah Terbaru dan Terlengkap

- 1 Desember 2021, 16:13 WIB
 Ini Daftar UMR dan UMK 2022 Provinsi Jawa Tengah
Ini Daftar UMR dan UMK 2022 Provinsi Jawa Tengah /Pixabay
 
Media Magelang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis daftar UMP dan UMK terbaru untuk tahun 2022.
 
Dilansir tim Media Magelang dari jatengprov.go.id, penetapan UMR dan UMK tahun 2022 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, formula perhitungan dan data mengemai UMR dan UMK sudah dibakukan.
 
 
Formula perhitungan UMR dan UMK ini juga berdasarkan angka BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
 
Ganjar Pranowo, pun telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum untuk tiga puluh lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022. 
 
Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum merupakan upah terendah bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
 
Sementara itu, upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih dihitung melalui perhitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
 
Perhitungan ini memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
 
 
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar Pranowo.
 
Ganjar juga menegaskan bahwa bahwa perusahaan-peruahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 menyatakan kesanggupan untuk menaikkan upah pekerja.
 
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” lanjutnya.
 
Kepastian mengenai besaran UMR dan UMK bagi para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng.
 
Surat edaran tersebut adalah Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 30 November 2021 lalu.
 
Surat edaran ini ditujukan kepada bupati atau walikota dan pimpinan perusahaan se-Jateng untuk memberikan kepastian hukum mengenai upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
 
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jateng memberikan instruksi agar bupati atau walikota menugaskan dinas tenaga kerja untuk mendampingi dan memantau penyusunan SUSU di perusahaan.
 
Sementara itu, perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk surat pernyataan.
 
Hasil susunan SUSU ini disampaikan melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota dan paling lambat diserahkan pada 31 Desember 2021 mendatang.
 
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” ucap Ganjar.
 
Berikut adalah daftar UMR dan UMK kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
 
Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
Kota Magelang Rp1.935.913,27
Kota Surakarta Rp2.035.720,17
Kota Salatiga Rp2.128.523,19
Kota Semarang Rp2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
Kota Tegal Rp2.005.930,52
 
Demikian daftar UMR dan UMK tahun 2022 untuk Provinsi Jawa Tengah di tahun 2022 yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x