Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis Pakai NIK KTP, Bisa Ubah TV Analog Jadi TV Digital

- 5 Desember 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Pemerintah melalui Kominfo berencana akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini akan dimulai bersamaan dengan migrasi TV analog ke siaran TV digital yang dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Jadwal migrasi TV analog ke siaran TV digital telah tertunda dari rencana semula yakni pada pertengahan tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah tersebut, syarat yang diperlukan cukup sederhana yaitu NIK KTP dan daftar baik secara online maupun offline.

Dikabarkan bahwa paling lambat pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital ini akan diselesai pada bulan November bulan 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs PSS Sleman, Kick-off Malam ini Pukul 18.15 WIB di Indosiar dan Vidio

Migrasi TV digital akan segera terealisasi, untuk tetap dapat menikmati siaran TV cukup tambahkan perangkat Set Top Box atau STB.

Nantinya migrasi TV digital akan dilakukan secara bertahap, maka seiringan dengan itu perangkat Set Top Box (STB) menjadi penting untuk dimiliki.

Berikut Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x