Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar Melalui Aplikasi DKTS

- 7 Desember 2021, 14:03 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Kabar mengenai migrasi TV analog ke TV digital sudah mulai gencar dibicarakan, segera siapkan perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box (STB) ini dapat digunakan untuk menangkap sinyal dari TV digital.

Migrasi TV analog ke TV digital sendiri direncanakan akan rampung pada akhir tahun depan atau November 2022, pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Ini cara Daftar Lewat Online dan Offline

Untuk mendukung migrasi TV, Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Setidaknya Kominfo sudah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) ini akan dilakukan di Kantor Pos dan disesuaikan dengan tahap migrasi TV per daerah.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Diketahui bahwa migrasi TV digital nantinya akan dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu sebagai berikut:

Tahap 1

30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Pastikan untuk segera memiliki perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box (STB) juga bisa didapatkan gratis melalui bantuan Kominfo dengan syarat sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Adapun cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dapat mengikuti langkah berikut

Daftar Set Top Box (STB) Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Daftar Set Top Box (STB) Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Demikian informasi yang dapat Media Magelang sampaikan mengenai syarat juga cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah