Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Timur, Kota Surabaya Tertinggi dengan 4,3 Juta

- 8 Desember 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Ekoanug./

Media Magelang - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan dan menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten di Jawa Timur.

Diketahui bahwa UMK pada tahun 2022 di Jawa Timur akan mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK tersebut berkaitan dengan aturan pemerintah yang dikeluarkan dengan adanya Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Berdasarkan keputusan gubernur kenaikan UMK 2022 yang ditetapkan antara lain naik sebanyak 1,74 - 1,75 persen atau jika di rupiahkan berarti sekitar sebesar RP75.000.

Adanya penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.

Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan Covid-19 yang masih belum selesai.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Timur, Terbaru!

Berikut besaran UMP tahun 2022 di kota/kabupaten di Jawa Timur

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x