Ingin Kebagian Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo? Ikuti Langkah Daftar Melalui Aplikasi Ini

- 9 Desember 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang – Berikut langkah daftar dapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo melalui aplikasi.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa didapatkan dengan mendaftar melalui aplikasi cek bansos.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa bagi pemilik TV analog dan belum mempunyai alat Set Top Box (STB) bisa ikuti langkah ini untuk mendaftarnya.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo, Bisa Nikmati Siaran TV Digital

Set Top Box ini pun mempunyai fungsi yang pastinya akan membantu masyarakat untuk bisa menonton tayangan dengan kualitas tayangan yang lebih baik.

Disebabkan pembagian ini secara gratis, warga yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan Set Top Box dari Kominfo ini.

Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, tentunya untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih, suara yang lebih bersih dan jelas.

Pembagian bantuan berupa Set Top Box ini akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan juga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau bisa disingkat DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo via Aplikasi, Cukup Siapkan NIK KTP

Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar dan mendapatkan Set Top Box yang akan dibagikan Kominfo secara gratis.

Sehingga semua warga masyarakat akan tetap bisa kebagian Set Top Box gratis dari Kominfo yang kabarnya akan dibagikan sebanyak 6,7 juta tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika dalam siaran persnya.

Dikutip dari laman resmi Kominfo dalam siaran persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga yang kurang mampu.

Kemudian, Menteri Johny pun menuturkan bersama lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kebijakan ini akan mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Ada tiga tahapan dalam pemberlakuannya dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Untuk itu alangkah lebih baiknya Set Top Box dari Kominfo ini untuk segera didapatkan mengingat Set Top Box (STB) akan menjadi hal penting di Tahun 2022.

Untuk itu, bagi yang ingin kebagian STB, ikuti langkah pertama berupa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) tersebut:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti langkah berupa syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Nah untuk ini, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun cara daftar untuk mendapatkan Set Top Box gratis, ikuti langkah dibawah ini:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya. Jika sudah memiliki akun, langsung saja masukan username dan password anda
  4. Pilih Tambah Usulan
  5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Namun apabila terjadi kendala dan kesulitan, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Tak perlu khawatir, disana anda akan diberitahu langkah atau cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box gratis ini.

Itulah langkah yang harus diikuti untuk kebagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini. Selanjutnya pembagian Set Top Box gratis ini akan dilakukan di kantor pos dengan waktu yang ditentukan di setiap daerah dan proses ini akan dilakukan sampai Tahun depan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x