Cukup Pakai NIK KTP Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo, Bisa Nikmati Siaran TV Digital

- 9 Desember 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang - Cukup dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan KTP bisa dapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Segera daftarkan diri anda untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan segera bagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi warga yang membutuhkan dan terdampak migrasi TV digital yang akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Daftar Dengan Cara ini

Dikabarkan bahwa Kominfo saat ini telah menyiapkan 6,7 perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara gratis kepada warga yang membutuhkan.

Pembagian Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilakukan sebagai upaya mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan direalisasikan secepatnya.

Migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.

Untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis bisa dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat anda download melalui HP anda.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Baca Juga: Bisa Nonton Siaran TV Digital Pakai STB, Daftar Pakai Cara Ini Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x