Begini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo, Bisa Nonton TV Digital

- 13 Desember 2021, 09:20 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

Baca Juga: Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis untuk Warga, Bisa Didapatkan dengan Lengkapi Syarat Ini Lalu Daftar Online

Untuk yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara mudah berikut untuk mendaftarnya.

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Terdapat tiga tahapan dalam pemberlakuan terkait Set Top Box (STB) ini, dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Hal ini justru seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat terkhusus yang kurang mampu guna mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

Untuk itu, begini syarat awal agar bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah