Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis untuk Warga, Bisa Didapatkan dengan Lengkapi Syarat Ini Lalu Daftar Online

- 13 Desember 2021, 05:31 WIB
Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis untuk Warga, Lengkapi Syarat Ini Baru Daftar Online Lewat Aplikasi
Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis untuk Warga, Lengkapi Syarat Ini Baru Daftar Online Lewat Aplikasi /Dok. Kominfo

Media Magelang - Kominfo menyiapkan alat Set Top Box (STB) gratis bagi warga yang memenuhi syarat.

Sama seperti bansos, Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini bisa didapatkan apabila telah melengkapi beberapa syarat berikut.

Jika sudah melengkapi syarat, baru bisa daftar online bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang bisa digunakan untuk nonton TV digital tahun depan.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ditentukan berdasarkan data nama dan NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar di DTKS, untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga harus memenuhi beberapa syarat lain.

Simak di sini syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo sehingga bisa nonton siaran TV digital di tahun 2022.

Diketahui Kominfo akan membagikan sejumlah 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada warga kurang mampu.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftar Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital

Ketersediaan perangkat Set Top Box (STB) menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pemberhentian siaran TV analog.

Saat ini Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai variasi harga dan kualitas yang berbeda.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima STB gratis adalah WNI atau warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Calon penerima STB gratis tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi

3. Calon penerima STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

4. Lokasi rumah calon penerima STB gratis berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off

Dengan memenuhi syarat tersebut, warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis berhak mendapat STB tersebut.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) gratis.

Adapun daftar bansos secara online dan mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store ponsel pintar Anda

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah