Media Magelang - Pendaftaran untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan jika sudah melengkapi beberapa syarat berikut.
Untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, lengkapi syaratnya terlebih dahulu, baru bisa daftar online lewat aplikasi.
Setelah syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo lengkap, siapkan NIK KTP untuk daftar jadi penerima bantuan alat tersebut.
Simak di sini syarat dapat Set Top Box (STB) gratis agar bisa nonton siaran TV digital tanpa harus ganti televisi baru.
Baca Juga: Apakah Set Top Box Tetap Perlu Antena? Begini Penjelasannya dan Cara Dapat STB Gratis Kominfo
Kominfo akan segera membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga bisa nonton siaran TV digital.
Warga bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini apabila beberapa persyaratan telah dipenuhi.
Selain syarat akan dijelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.