Data pendaftaran yang diisi nantinya akan domusyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.
Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan Kemensos.
Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah berhak menerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo atau tidak.
Apabila sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos hingga Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Demikian cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, penuhi syaratnya terlebih dahulu.***