Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bantuannya

- 14 Desember 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Kementerian Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis mulai tahun 2022.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini sehubungan dengan akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital yang segera diberlakukan.

Adanya perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo ini merupakan sebuah dukungan yang diberikan kementerian atas migrasi TV digital.

Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang memiliki televisi tanpa perangkat penyambung atau STB, serta berada dalam kawasan Analog Switch off atau ASO.

Baca Juga: Kominfo Beri Set Top Box (STB) Bagi yang Punya NIK KTP Ini, Begini Cara Daftarnya

Nantinya, perangkat Set Top Box (STB) dapat digunakan sebagai perangkat tambahan yang dapat mengalihkan siaran yang awalnya merupakan TV analog menjadi TV digital.

Dalam himbauannya, Kominfo mengabarkan bahwa siaran TV analog tidak akan dapat digunakan lagi ketika TV digital sudah diberlakukan secara menyeluruh.

Pemerintah melalui Kominfo membagikan 3 tahapan untuk pengoprasi TV migrasi yang diberlakukan berdasarkan wilayah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah