Begini Cara Daftar Penerima Bansos DTKS Kemensos 2022, Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 14 Desember 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang – Kominfo akan memberikan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat dengan syarat terdaftar sebagai penerima Bansos DTKS Kemensos.

Bagi anda yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo harus lebih dulu terdaftar di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, anda akan diberitahu cara daftar sebagai penerima Bansos di DTKS Kemensos berupa Set Top Box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos Tahun 2022, Termasuk Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Sebagaimana yang telah diketahui, Set Top Box (STB) adalah sebuah perangkat yang dikhususkan untuk kualitas tayangan.

Set Top Box (STB) memiliki fungsi untuk menambah kualitas tayangan yang lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.

Set Top Box (STB) ini dikabarkan akan mengalami penyaluran sampai dengan Tahun depan.

Jadi alangkah lebih baiknya anda untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Dapatkan dengan Cara Berikut

Terdapat 6,7 juta Set Top Box yang siap dibagikan kepada penerima yang layak dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan wadah bagi masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos.

Sehingga bisa disimpulkan hanya masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos saja yang bisa berkesempatan mendapatkan Set Top Box gratis ini.

Untuk itu berikut ada dua cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos DTKS Kemensos 2022 dan bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Cara Pertama, Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponselmu
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT. Dalam hal ini anda bisa memilih bantuan berupa Set Top Box (STB).

Begitulah cara untuk mendaftarkan Bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila anda mengalami kesulitan dalam mendaftar diri di DTKS Kemensos secara online, berikut cara offline yang bisa anda ikuti untuk mendaftar Bansos DTKS Kemensos.

Cara kedua, Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah cara daftar sebagai penerima Bansos di DTKS Kemensos 2022 guna mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah