Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dan Bansos Tahun 2022

- 15 Desember 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi Set Top Box. Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dan Bansos Tahun 2022
Ilustrasi Set Top Box. Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dan Bansos Tahun 2022 /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Dapatkan alat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maupun bantuan sosial (bansos) tahun 2022 melalui cara berikut.

Terdaftar di DTKS Kemensos menjadi salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos tahun 2022.

Untuk lebih jelasnya, simak di sini cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

Masyarakat bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos apabila nama dan NIK KTP sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mudah agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maupun bansos.

Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos tersebut dalam menentukan calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Diketahui program bansos seperti PKH dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Buka pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

Apabila sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos, masyarakat bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Namun jika belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS Kemensos, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos hingga Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke kantor desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Untuk dapat bansos seperti PKH, BPNT, hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan secara mandiri atau untuk mendaftarkan masyarakat yang layak menerima bansos Kemensos.

Demikian informasi cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos di tahun 2022.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah