Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Terima Set Top Box (STB) Kominfo

- 16 Desember 2021, 15:03 WIB
Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021
Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 /Pixabay

Media Magelang - Pastikan untuk daftar di DKTS Kemensos untuk menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Melalui DTKS Kemensos, masyarakat yang terdata akan memperoleh berbagai bansos termasuk Set Top Box (STB) Kominfo.

Jika sebelumnya nama Anda sudah terdaftar dalam DKTS, maka Anda bisa mendapatkan berbagai bantuan sosial dari Kemensos termasuk Set Top Box (STB) Kominfo.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id dan Bisa Dapat Bansos PKH

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DKTS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan berupa Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Selain cara mendaftar DKTS, ada juga langkah untuk mendaftarkan diri untuk jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Untuk menyambut diselenggarakannya TV digital, Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat yang akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis juga menyasar masyarakat yang berada dalam wilayah yang nantinya akan terdampak oleh Analog Switch Off atau ASO.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos Tahun 2022, Termasuk Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Dikabarkan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan mulai awal tahun 2022 dan perkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022 bulan November.

Pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum migrasi TV digital sepenuhnya diberlakukan.

Dengan perangkat Set Top Box (STB) nantinya anda akan tetap bisa menikmati siaran TV yang disiarkan di TV digital.

 
  Adapun untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut adalah syaratnya:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga yang membutuhkan dan merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.  

Salah satu syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DKTS, berikut cara mendaftar di DKTS:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online


1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara untuk mendaftarkan diri menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Daftar Secara Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Daftar Secara Offline/Langsung

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah