Syarat dan Cara Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 Anak Sekolah Terbaru

- 16 Desember 2021, 17:07 WIB
Simak syarat dan cara mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar  atau PIP untuk tahun 2021 terbaru agar bisa cairkan haknya.
Simak syarat dan cara mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk tahun 2021 terbaru agar bisa cairkan haknya. /Dok. Kemendikbud

Lalu bagaimana cara mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 dan apa saja syaratnya?

Berikut adalah alur pencairan atau pengambilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 berikut dengan syarat pengambilannya.

1. Secara perorangan, yaitu dilakukan langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

Pengambil bisa langsung datang ke Bank penyalur yaitu BNI atau BRI dengan membawa syarat pengambilan.

Khusus penerima PIP jenjang SD, maka wajib didampingi orangtua, dengan membawa syarat berupa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua/wali dan KK.

Jika belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, maka KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua/wali peserta didik.

Sedangkan bagi penerima PIP jenjang Sekolah Menengah bisa langsung mengambil dana bantuan PIP di bank yang dituju dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.

Kemudian, penerima bantuan PIP entah itu siswa langsung ataupun orang tua/wali harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan.

2. Secara kolektif, yaitu pencairan yang dilakukan secara berbarengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bisa oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Jika ingin melakukan aktivasi akun atau penarikan dana PIP, syarat yang harus disiapkan yaitu surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah