Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Pencairan PIP dengan cara kolektif ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi situasi seperti:
- Lokasi penerima PIP jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi
- Adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi
- Terjadi situasi khusus seperti penerima PIP sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.
Demikianlah tadi syarat dan cara pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 bagi anak sekolah.***