Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Selama Libur Nataru

- 17 Desember 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat perjalanan naik kereta api terbaru.

Syarat perjalanan naik kereta api ini dikeluarkan oleh Kementrian perhubungan melalui Surat Edaran No 112 Tahun 2021 tentang persyaratan naik kereta api antarkota dan kereta api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Syarat perjalanan naik kereta api terbaru ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

PT KAI meberlakukan syarat perjalanan naik kereta api antarkota diwajibkan telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua). Selain itu, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Di peraturan terbaru kali ini, PT KAI juga dengan tegas akan melarang penumpang yang belum dosis lengkap apapun alasannya.

Ketentuan wajib vaksin tidak berlaku untuk anak di bawah usian 12 tahun, tetapi wajib didamping dan diawasi orang tua.

Untuk penumpang di bawah usai 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambi dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api terbaru, seperti dikuti dari Instagram @kai121_:

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

KA Antarkota:

1.       Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), serta kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

2.       Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksisn dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan

3.       Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat perjalanan

4.       Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

5.       Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negative RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

1.       Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan artu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

2.       Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat perjalanan

3.       Meunujukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu

4.       Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Protokol Kesehatan Yang Wajib Dipatuhi

1.       Wajib menggunakan masker dengan benar, menutup hidung dan mulut

2.       Perhatikan instruksi petugas dan selalu jaga jarak

3.       Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

4.       Rajin mencuci tangan

5.       Tidak diperkenanan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6.       Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare atau demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Itulah syarat perjalanan naik kereta api selama libur Nataru. Yuk, persiapkan semuanya lebih awal.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah