Syarat dan Langkah Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo Untuk Nonton TV Digital

- 18 Desember 2021, 06:05 WIB
Pemilik TV analog akan dapat Bantuan Set Top Box.
Pemilik TV analog akan dapat Bantuan Set Top Box. /Instagram@kominfo

Media Magelang – Berikut syarat serta langkah mudah apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) merupakan perangkat untuk mendukung masyarakat agar bisa nonton TV Digital.

Set Top Box (STB) ini secara gratis dibagikan oleh Kominfo untuk membantu masyarakat agar bisa menonton dengan kualitas tayangan yang lebih baik.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Wajib Siapkan NIK KTP!

Hal ini sesuai dengan fungsi dari Set Top Box (STB) sendiri, STB berfungsi untuk menjernihkan tampilan dalam tayangan serta membuat suara yang dikeluarkan lebih jelas dan bersih.

Oleh karena itu, Set Top Box (STB) akan jadi menjadi benda yang paling dibutuhkan di Tahun 2022 mengingat adanya migrasi TV Digital.

Bagi yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti langkah mudah dalam artikel ini untuk mendaftarkan diri sebagai penerima.

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Tidak perlu cemas, sebab dalam artikel ini anda akan diberitahu syarat dan langkah mudah apa saja yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Terbaru dari Kominfo dengan Cara Ini

Sebagai informasi, walau dibagikan secara gratis, Set Top Box (STB) ini hanya akan dibagikan kepada mereka yang berhak dan tentunya terdaftar di DTKS Kemensos.

Selain itu, hanya mereka yang kurang mampu dan memenuhi syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan berkesempatan mendapatkannya.

Untuk itu, berikut syarat yang perlu diikuti untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Sebenarnya terdapat dua cara untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun langkah mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box gratis dari Kominfo sebagai berikut:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password
  4. Pilih Tambah Usulan
  5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Namun mengalami kesulitan, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan kepada petugas disana.

Disana anda akan dibantu untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos berupa Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian Set Top Box ini akan dilakukan sampai Tahun Depan dan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.

Demikian syarat dan langkah mudah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah