Simak selengkapnya syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.
Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital
Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Jika sudah memenuhi tiga syarat diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
Pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan melalui kantor pos atau rumah ke rumah atau berpusat di kantor desa/kelurahan.