Daftar Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

- 31 Desember 2021, 16:06 WIB
Daftar Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Daftar Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Simak di sini daftar syarat yang ditetapkan Kominfo untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022.

Jika lolos semua syarat, juga akan dijelaskan cara untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo tersebut.

Sangat penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) terutama bagi para pemilik TV analog, agar bisa menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membeli Set Top Box (STB), Kominfo akan membagikannya secara gratis.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

Masyarakat dapat mengetahui syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Adapun pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai disalurkan pada tahun 2022 sesuai jadwal migrasi ke siaran TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Ketahui syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang harus dipenuhi berikut ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Sekarang dan Dapatkan Berbagai Bansos Tahun 2022, Salah Satunya ada PKH

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan melalui kantor pos atau rumah ke rumah atau berpusat di kantor desa/kelurahan.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Demikian tadi daftar kriteria yang jadi syarat penerima Set Top Box gratis Kominfo, jika masuk segera daftar agar bisa nonton siaran TV digital pakai STB saja .***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah