Media Magelang - Ada pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 yang bisa didapatkan setelah daftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan Kemensos, termasuk bansos PKH 2022.
Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kemensos menyalurkan kembali sejumlah bansos kepada masyarakat kurang mampu, termasuk dalam program PKH.
Jika terdaftar dalam laman DTKS Kemensos, ada dana bansos PKH 2022 yang bisa diperoleh penerima dengan besaran sesuai yang ditetapkan.
Baca Juga: Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.
Masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing untuk daftar DTKS Kemensos sehingga nama penerima bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengecek apakah nama dan NIK ada di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH.