Baca Juga: Set Top Box (STB) Dibagikan Gratis oleh Kominfo, Ini Cara Daftar jadi Penerimanya
Simak selengkapnya syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.
Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sehat (KKS), Bisa Untuk Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Tahun 2022
Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.