Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Siapkan NIK KTP Saja?

- 1 Januari 2022, 12:13 WIB
Syarat dapatkan bantuan Set Top Box (STB) Kominfo terbaru 2022.
Syarat dapatkan bantuan Set Top Box (STB) Kominfo terbaru 2022. /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Mulai tahun 2022, Kominfo telah siapkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ke warga miskin yang memiliki NIK KTP.

Namun apakah benar hanya dengan mempersiapkan NIK KTP maka bisa dapat Set Top Box (STB) gratis?

Mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) ternyata harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital

Syarat yang wajib dipenuhi tak hanya punya NIK KTP saja melainkan harus terdata di DTKS Kemensos.

Seperti yang telah di informasikan sejak tahun 2021, migrasi TV digital akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar dan suara.

Tentunya dengan adanya TV digital, nantinya siaran TV akan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat yang terdampak ASO.

Dikabarkan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital tersebut, Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah