Bisa Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Perhatikan Syarat Berikut ini

- 4 Januari 2022, 05:20 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Media Magelang - Berikut syarat untuk jadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang diadakan oleh Kominfo.

Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top box (STB) gratis di tahun 2022.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut berlaku bagi keluarga yang membutuhkan serta terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Tahun 2022, Ada Bansos PKH dan BPNT Menanti Anda

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo, saat ini terdapat 6,7 juta perangkat yang akan segera dibagikan kepada masyarakat.

Pastikan untuk segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis tersebut dimaksudkan untuk mendukung adanya pelaksanaan migrasi TV digital yang akan diberlakukan pada tahun 2022.

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Penuhi Syarat Penerima dan Daftar via Cek Bansos

Dengan adanya migrasi TV digital, salah satu hal yang perlu untuk dimiliki agar tetap bisa menikmati siaran TV adalah perangkat Set Top Box (STB).

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah