Media Magelang - Berikut akan dibagikan syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.
Salah satu syarat yang diberikan Kominfo untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis yaitu wajib punya KTP.
Perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki, mengingat Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini.
Terutama bagi pengguna TV analog, maka perangkat Set Top Box tersebut sangat penting dimiliki agar bisa ikut menikmati siaran TV digital, yaitu dengan memasang STB di televisi.
Bagi masyarakat yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) juga tidak perlu khawatir.
Karena Kominfo telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada masyarakat secara gratis.
Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.
KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.