Set Top Box Dibagikan Gratis oleh Kominfo Tahun 2022, Ini Cara Daftar Jadi Penerimanya

- 15 Januari 2022, 16:15 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

Media Magelang - Inilah cara mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022.

Akan dibagikan gratis oleh Kominfo, Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022, Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box gratis untuk penerima yang terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos, dengan daftar terlebih dahulu melalui Cek Bansos.

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Masyarakat perlu memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box Kominfo sebelum memperoleh perangkat STB gratis.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Baca Juga: Siapkan KTP, Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Untuk menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata perangkat Set Top Box atau STB yang disiapkan Kominfo akan bisa diakses oleh warga kurang mampu.

Pembagian bantuan berupa Set Top Box (STB) menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan dalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Jika sudah memenuhi tiga syarat diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Ada dua cara untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Yang pertama adalah dengan daftar melalui aplikasi Cek Bansos, cara sebagai berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Jika mendaftarkan diri melalui aplikasi dirasa terlalu sulit, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara langsung.

Yang kedua adalah secara langsung dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dengan memperlihatkan NIK dan KTP untuk mendaftar ke dalam data perangkat daerah di bidang sosial.

Nantinya anda akan tunjukan cara untuk mendaftar sebagai penerima perangkat. Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Pemerintah yang nantinya akan memberikan STB gratis melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan melalui Kantor Pos atau secara langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah