2 Bantuan Ini Cair 2022, Simak Cara Mendapatkannya Resmi dari BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Januari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi: Penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: Penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Media Magelang - BPJS Ketenagakerjaan siapkan dua bantuan yang cair tahun 2022.

Adapun syarat memperoleh bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah harus terdaftar sebagai peserta aktif.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh dua bantuan berikut ini jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Bukan BSU! Ini Daftar Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Lengkap Cara Memperolehnya

Simak informasi berikut ini untuk mengetahui bantuan apa yang telah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Memasuki tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan akan salurkan bantuan kepada pesertanya.

Program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini bukanlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) melainkan program lain.

Ternyata ada dua bantuan khusus bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan yang terdiri dari program MLT dan JHT serta JKP.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x