2 Bantuan Ini Cair 2022, Simak Cara Mendapatkannya Resmi dari BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Januari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi: Penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: Penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Setelah BSU selesai, maka tahun ini dua bantuan tersebut masih bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mempeoleh bantuan MLT JHT dan JKP tentunya harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Memang alur memperolehnya sedikit berbeda dengan BSU yang cair tahun 2021 dan 2020.

Walaupun begitu, program ini masih bekerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT dan JHT, serta JKP.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

Simak di sini penjelasan masing-masing bantuan yang ditujukan khusus bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

2. Program JKP

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah