Daftar di DTKS Kemensos Online dan Offline, Dapatkan Bansos 2022

- 8 Januari 2022, 11:04 WIB
Cara Daftar Bansos Januari 2022 di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Daftar Bansos Januari 2022 di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id/

Media Magelang - Berikut cara untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan berbagai bantuan sosial tahun 2022 yang akan diadakan oleh pemerintah.

Terdaftar dalam DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan sosial pada tahun 2022.

Pastikan nama Anda terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos dan dapatkan berbagai manfaat yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan sosial.

Baca Juga: Siapkan KTP Sekarang dan Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Berikut

Untuk melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos, Anda cukup siapkan NIK KTP dan melakukan langkah yang tersedia di akhir artikel.

Dikabarkan pemerintah akan kembali membuka berbagai bantuan sosial bagi masyarakat di tahun 2022.

Maka, segera lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos agar bisa jadi penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Daftar di DTKS Kemensos dapat dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.

Baca Juga: Deretan Bansos Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Pemerintah

Anda bisa menggunakan HP untuk melakukan pendaftaran secara online.

Sedangkan untuk offline, ada perlu mendatangi desa/kelurahan dengan membawa NIK KTP.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos, antara lain:

- Masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Khusus untuk bansos PKH, Masyarakat yang ingin daftar merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online


Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, misalnya bantuan PKH dan lain-lain

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH dan lainnya.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x