Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

- 16 Januari 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Berikut syarat dan cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI. 

Kominfo membagikan bantuan perangkat Set Top Box gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima untuk tahun 2022. 

Segera dibagikan oleh Kominfo tahun ini, Set Top Box gratis dapat digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital melalui TV analog di rumah. 

Kominfo membagikan bantaun berupa Set Top Box gratis khusus bagi masyarakat kurang mampu yang telah mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo dibagikan kepada penerima untuk dapat menyaksikan siaran TV digital setelah masa peralihan.

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah