Ada Bantuan Set Top Box Gratis, Simak Syarat dan Cara Akses Channel TV Digital dengan STB

- 14 Januari 2022, 12:00 WIB
Bagi pengguna TV analog, begini syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box Gratis untuk akses channel TV digital dengan STB.
Bagi pengguna TV analog, begini syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box Gratis untuk akses channel TV digital dengan STB. /kominfo.go.id/

Rencana pembagian bantuan set top box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Untuk menerima bantuan STB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat penerima bantuan set top box (STB) gratis sebagai berikut.

Baca Juga: Mengenal Fitur TV Digital yang Canggih dan Update Frekuensi Stasiun Televisi Format Satelit Telkom 4

1. WNI (dibuktikan dengan punya e-KTP)

2. Rumah tangga miskin dan punya televisi, terdaftar di DTKS atau perangkat daerah bidang sosial

3. Berada di lokasi yang masuk cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial (yang akan terdampak Analog Switch Off/ASO)

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah