Media Magelang - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai melakukan migrasi siaran analog ke siaran TV Digital atau Analog Switch Off (ASO).
Migrasi ke TV digital (ASO) akan dilakukan secara bertahap. Penghentian siaran TV analog dilakukan dengan berpedoman padapenahapan berdasarkan Wolayah Layan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022.
Rencananya, siaran TV digital akan dimulai bulan Agustus 2021. Namun, rencana tersebut ditundah, mempertimbangkan kondisi pandemi di Indonesia.
Tahun ini, Kominfo sudah siap untuk memulai migrasi siaran TV analog ke TV digital sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2021.
Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box (STB) Asli dan Aman Untuk Digunakan, Bisa Menikmati Siaran TV Digital
Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika tahapan penghentian siaran analog dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, tahap ketiga paling lambat 2 November 2022.
Berikut daftar wilayah dan daerah yang akan mulai melakukan penghentian siaran TV analog ke TV digital. Ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota:
Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh),
Aceh 2 (Kota Sabang),