2. Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’
3. Pilih kategori ‘Televisi’, kemudian isi merek televisi beserta model/tipe yang ada di rumah
4. Apabila sudah bisa menerima siaran TV digital, maka akan muncul keterangan merek dan tipe
5. Apabila kategori televisi tidak terdaftar mucul keterangan ‘Mohon maaf, perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kamu atau belum memiliki sertifikasi perangkat’, berarti televisi belum siap menangkap sinyal digital.
Baca Juga: Kominfo Siap Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Daftar dengan Cara Berikut
Apabila televisi di rumah masih menggunakan teknologi analog, masyarakat masih bisa menikmati siaran digital.
Hanya saja, perlu perangkat tambahan yang bernama Set Top Box (STB).
Set Top Box merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di televisi analog biasa. STB tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinya digital, cukup dengan antena UHF-VHF.
Sebelum membeli, pastikan STB yang dipilih sudah bersertifikat Kominfo. Berikut ciri-cirinya:
1. Terdapat tulisan Digital Video Broadcasting - Second Generation Terestrial (DVB-T2) dalam kemasan produk