Media Magelang - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran analog ke siaran TV digital secara bertahap.
Untuk itu, masyarakat harus mengecek perangkat di rumah, agar bisa menangkap siaran TV digital.
Tidak semua televisi yang beredar di Indonesia mampu menangkap sinyal siaran TV digital.
Syarat televisi untuk bisa menangkap sinya digital adalah memiliki teknologi Digital Video Broadcasting - Terestrial Second Generation (DVB-T2).
Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box (STB) Asli dan Aman Untuk Digunakan, Bisa Menikmati Siaran TV Digital
Masyarakat dapat mengecek secara online apakah televisi di rumah sudah siap menangkap siaran TV digital.
Melansir dari Instagram Kominfo @kemenkominfo, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website.
Berikut cara cek apakah TV sudah digital atau belum:
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id