Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Siap Dibagikan 2022, Penuhi 3 Syarat Ini

- 20 Januari 2022, 05:00 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera mempunyai Set Top Box guna mendukung kualitas tayangan dalam siaran TV Anda.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa berkesempatan menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog tanpa harus ganti TV atau antena.

Bagi masyarakat yang menggunakan TV analog namun belum memasang Set Top Box (STB), bisa segera membeli perangkat tersebut agar dapat menonton siaran TV digital.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pembagian STB ini selaras dengan migrasi TV digital 2022, berikut tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan di tahun ini.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Untuk lebih jelasnya, simak 3 syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah