Setidaknya 20.000 orang dari 21 kelompok adat tinggal di wilayah yang ditunjuk untuk pembangunan ibu kota baru.
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), undang-undang yang digunakan sebagai dasar pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi hak-hak warga asli Kalimantan atas tanah mereka sendiri.
AMAN mengeluarkan peringatannya setelah pekan lalu parlemen Indonesia menyetujui pemindahan ibu kota dari Jakarta yang ada di Pulau Jawa ke Provinsi Kalimantan Timur yang berbagi negara dengan Malaysia dan Brunei Darussalam.
“Proyek ini akan memicu masalah seperti perampasan tanah adat dan kriminalisasi masyarakat adat ketika mereka mencoba mempertahankan hak-hak mereka,” kata Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat 21 Januari 2022.
"Mereka juga akan kehilangan pekerjaan tradisional mereka seperti bertani," imbuh Muhammad Arman.
Data yang dihimpun oleh AMAN pada tahun 2019 menunjukkan setidaknya 13 tanah ulayat yang dikelola menurut adat berada di kawasan ibu kota baru di Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Artis Ibu Kota Ramaikan WSBK 2021 Lewat Mandalika Xperience Festival
Masyarakat adat di Kalimantan sudah terjebak dalam konflik berkelanjutan dengan perusahaan yang telah diberikan kontrak perkebunan di sekitar 30.000 hektar yang tumpang tindih dengan tanah adat.
“Ini seperti double run bagi masyarakat adat. Pertama, mereka harus melawan dunia usaha, dan ke depannya mereka harus menghadapi pemerintah sendiri untuk proyek ibu kota baru,” tutur Muhammad Arman.
Dalam investigasi yang baru-baru ini dilakukan oleh kelompok hak asasi manusia, termasuk juga AMAN, menemukan setidaknya 162 izin untuk pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta pembangkit listrik berbasis batu bara telah diberikan di wilayah ibu kota baru tersebut.
Kota yang diusulkan untuk menjadi ibu kota baru akan mencakup wilayah seluas 56.180 hektar.
Secara total, 256.142 hektar telah disisihkan untuk proyek tersebut, dengan tambahan lahan yang diperuntukkan bagi potensi ekspansi di masa depan.
Rencana awal untuk ibu kota baru menggambarkan desain utopis yang bertujuan untuk menciptakan kota "pintar" yang ramah lingkungan, tetapi beberapa detail telah dikonfirmasi.
Rencana untuk memulai pembangunan ibu kota baru pada tahun 2020 terhambat oleh timbulnya pandemi Covid-19.
Pengembangan kawasan ibu kota baru tersebut akan berlangsung dalam beberapa tahap hingga tahun 2045.
Kritikus lingkungan dari ibu kota baru telah memperingatkan bahwa pembangunan ibu kota baru dapat merusak ekosistem di wilayah tersebut, di mana pertambangan dan perkebunan kelapa sawit telah mengancam hutan hujan yang merupakan rumah bagi spesies langka Kalimantan, termasuk juga orangutan.
Dengan demikian, puluhan warga asli Kalimantan berisiko terusir dari tanah mereka sendiri karena pemindahan dan pembangunan ibu kota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.***