Media Magelang - Tak lama lagi dikabarkan ada bansos dari Kominfo. Salah satu bantuan yang akan diberikan pemerintah adalah Set Top Box (STB).
Khusus pemilik KTP ini bisa dapatkan alat Set Top Box (STB) gratis jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ternyata adanya Set Top Box (STB) gratis selaras dengan anjuran untuk beralih ke tayangan TV digital.
Diketahui di Indonesia mulai tahun 2022, seluruh pengguna televisi analog harus segera memasang Set Top Box (STB).
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Menyikapi hal tersebut, Kominfo telah mempersiapkan setidaknya ada 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat.
Kominfo memang berencana membantu warga miskin dengan cara menyaluran Set Top Box (STB) gratis ke rumah-rumah.
Set Top Box (STB) nantinya bisa diperoleh secara gratis bagi warga miskin yang berhak memperoleh bantuan.
Simak informasi pembagian Set Top Box (STB) oleh Kominfo berikut ini lengkap dengan syarat mendapatkannya.