Ada Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Pemilik NIK KTP Ini Bisa Daftar

- 23 Januari 2022, 05:15 WIB
Akan ada Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Akan ada Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. /Instagram @kemenkominfo

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan jelang migrasi siaran analog ke digital.

Migrasi siaran analog ke siaran TV digital tahap pertama akan dimulai April 2022, dengan sasaran 166 Kabupaten/Kota.

Namun, tahap pertama migrasi ke siaran TV digital masih ada yang harus dikaji terkait distribusi Set Top Box (STB).

Baca Juga: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Tahap pertama migrasi ke TV digital, Kominfo memperkirakan dibutuhkan sekitar 3 juta STB. Nantinya akan diberikan kepada keluarga pra-sejahtera.

Set Top Box (STB) akan dibagikan oleh dua pihak. Pertama para penyelenggara multipleksing yang telah terpilih dan pihak kedua oleh Kominfo.

Kominfo akan menyediakan 1 juta STB, dan sisa kebutuhan akan dipenuhi oleh penyelenggara multipleksing.

Masyarakat bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB) dari pemerintah dengan siapkan KTP dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah